ilustrasi e-KTP

Bagaimanakah Seharusnya Pemanfaatan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik ?

Yogyakarta, dndsandyra.com – Dewasa ini, keberadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) banyak mendukung jalannya proses bisnis pada sebuah organisasi. Teknologi informasi tidak hanya digunakan pada lingkungan kerja aparatur pemerintahan. Namun, sangat berperan juga dalam peningkatan pelayanan di sektor publik.

Teknologi informasi yang berperan pada pelayanan publik seharusnya dapat mempermudah pemrosesan informasi yang dibutuhkan, sehingga informasi yang disebarkan dapat lebih mudah, jelas, cepat, dan lengkap yang mempengaruhi bidang administrasi kependudukan. Akan tetapi pada pelaksanaanya, birokrasi yang meghalangi keleluasaan dari informasi.

Keleluasaan informasi dalam mendapatkan hak akses informasi secara cepat, mudah, dan lengkap merupakan hak asasi manusia (HAM) yang diakui oleh hukum internasional dengan tetap memperhatikan batas-batasnya.

Di abad ke-21 ini, penggunaan identitas elektronik atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), masih harus menyertakan lampiran salinan/fotocopy e-KTP untuk dapat melakukan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah itu sendiri.

Tentu saja, hal ini menunjukan bahwa birokrasi di Indonesia masih belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dari sini muncul pertanyaan, bagaimana seharusnya teknologi informasi ini dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya ?

Bayangkan, jika kita akan melakukan vaksinasi covid 19, namun kita masih diminta untuk mengisi formulir data diri yang sebenarnya sudah ada di dalam e-KTP. Semakin aneh bukan, karena kita masih harus melampirkan salinan/fotocopy e-KTP.

Padahal akan lebih mudah, jika saja kita dapat melakukan pendaftaran vasksinasi covid 19 dengan menggunakan sidik jari/wajah/retina tanpa harus menulis ulang data diri.

Padahal, sebenarnya data diri kita di dalam e-KTP yang disimpan di dalam Chips elektronik KTP sudah sangatlah lengkap. Tidak hanya nama, tempat dan tanggal lahir, atau alamat saja yang ada di dalamnya, bahkan data sidik jari, retina mata, dan wajah sudah terdata di dalamnya dan tersimpan dengan baik.

Tentu saja hal ini cukup membosankan, apalagi banyak sekali kejadian kita harus menulis ulang data diri di kertas setiap akan menggunakan fasilitas atau pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah.

Padahal seharusnya data tersebut dapat dilihat dengan sistem informasi yang harusnya sudah terintegrasi dengan data kependudukan pusat, sehingga dapat memberikan kemudahan dan kecepatan akses atau pelayanan pada sektor kesehatan, perbankang, pendidikan, dan lainnya.

Namun, sehebat apapun teknologi informasi yang dapat digunakan, jika birokrasi tidak dapat beradaptasi dengan baik maka akan menghasilkan kesia-siaan semata.

Yah mungkin bisa kita simpulkan, bahwa pengelolaan data harus dibarengi dengan perbaikan birokrasi dan merubah kultur pengguna. Sehingga nantinya dapat memudahkan masyarakat dan tentunya pemanfaatan teknologi informasi di bidang pendataan dan pelayanan publik yang sudah ada tidak sia-sia.

Source : dndsandyra.com
Kontributor : Aziz Riza
Editor : DnD

  • Kontributor merupakan mahasiswa dari Prodi Manajemen UMBY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *