Penandatanganan MoU UMBY Dengan DJKI

UMBY Tanda Tangani MoU HKI Dengan DJKI

Yogyakarta, dndsandyra.com – Kekayaan Intelektual (KI) atau lebih dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), saat ini menjadi suatu kebutuhan dan dianggap urgensi, mengingat maraknya kasus plagiarisme, pembajakan, serta pemalsuan terhadap hasil kreasi dan inovasi seperti seniman, musisi, hingga para akademisi.

Mengingat pentingnya HKI tersebut, Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) tanda tangani Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Hotel Royal Ambarrukmo pada hari Jum’at (11/03/2022).

Kerja sama tersebut merupakan upaya UMBY untuk mewujudkan kemajuan KI yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KI.

Hal ini juga sejalan dengan program Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly untuk menjadikan KI sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya.

Razilu selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), sangat mendukung segala upaya dalam rangka kampanye pemajuan pelindungan terkait KI termasuk melalui kegiatan koordinasi antar stakeholder.

“Dengan adanya sinergi antara pemerintah dengan lembaga pendidikan, tentunya akan mempermudah pembangunan sistem KI nasional secara merata di Indonesia,” tutur Razilu.

“Harapannya setelah penandatanganan MoU kerja sama ini, UMBY dapat secara aktif melahirkan dan menghasilkan karya-karya KI dengan terus berkreasi dan berinovasi,” imbuhnya lagi.

Senada dengan itu, Rektor UMBY,  Dr. Agus Slamet S.TP., MP., menyampaikan bahwa UMBY sangat berkomitmen untuk mendorong tenaga pengajar maupun dosen untuk berinovasi dan berkreasi menghasilkan karya-karya KI.

“Sesuai dengan semangat Angudi Mulyaning Bangsa, UMBY akan selalu mendorong para dosen dan mahasiswa untuk berinovasi dan menghasilkan karya-karya KI, selain itu juga akan mengusahakan perlindungan hukum yang jelas terhadap kaya-karya yang dihasilkan dosen dan mahasiswa tersebut melalui MoU ini”, tutur Agus.

Source : dndsandyra.com
Editor : Widarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *