Magelang, dndsandyra.com – Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang berusia di bawah 19 tahun. Pada dasarnya, pernikahan dini dilakukan oleh remaja yang masih belum cukup umur, seperti halnya yang banyak ditemui di Dusun Babadan, Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Di Dusun Babadan, pernikahan dini masih dianggap hal yang wajar. Hal ini terjadi karena selain untuk menghindari zina juga menjaga anak perempuan dari pergaulan bebas, sehingga tak heran jika jumlah pernikahan dini di Dusun Babadan masih sangat tinggi.
Untuk mencegah terus meningkatnya jumlah kasus pernikahan dini, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 55 Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) memberikan sosialisasi mengenai pernikahan dini, cara mengatasi pernikahan dini serta memberikan pengertian terkait betapa pentingnya akan kesehatan reproduksi, pada hari Rabu (03/08/2022).
Ariza Khoirun Nanda selaku ketua KKN kelompok 55, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah pernikahan anak yang sering terjadi akibat dari tingkat kemiskinan yang tinggi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dampak pernikahan dini, dan memberi pengertian kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi,” jelas Ariza.
Mida selaku tokoh masyarakat setempat pun mengatakan, bahwa sebaiknya pernikahan dini sebisa mungkin dapat dihindari agar tidak terjerumus ke hal–hal yang tidak diinginkan, disamping itu juga untuk menghindari krisis ekonomi.
Senada dengan Mida, Yogga Adi Permana salah satu anggota KKN kelompok 55 dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa pernikahan dini akan merampas masa depan anak–anak remaja karena banyak yang putus sekolah dan tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya.
“Banyak dampak yang terjadi akibat pernikahan dini, seperti kekerasan seksual, fisik dan emosional. Hal ini terjadi karena mereka belum siap menerima peran dan tuntutan sebagai orang tua dan berpikir dewasa,” jelas Yogga.
Devi salah satu peserta sosialisasi menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat sekali.
“Setelah sosialisasi, saya jadi paham mengenai informasi terkait pernikahan dini dan kesehatan reproduksi serta cara mengatasinya,” tutur Devi.
“Sosialisasi ini sangat menarik dan asyik untuk diikuti, kedepannya semoga semua yang disampaikan selama sosialisasi dapat membantu meminimalisir tingginya kasus pernikahan dini di Dusun Babadan,” imbuh Lusi peserta lainnya.
Perlu diketahui bahwa KKN UMBY kelompok 55 merupakan bimbingan Ir. Nur Rasminati, M.P., yang beranggotakan 10 orang mahasiswa. Kegiatan KKN dimulai sejak tanggal 25 Juli sampai 25 Agustus 2022.
Source : dndsandyra.com
Kontributor : Fera Sthepanie Amayta Karina
Editor : DnD