Kendal, dndsandyra.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri Inisiatif Terprogram (MIT) Posko 136 dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Patebon, mengadakan kegiatan Gerakan Masyarakat Sadar Hukum (GERMASHUM) bertema pernikahan di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.
Acara berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu di RW 02 pada Kamis (25/07/2024) dan RW 04 pada Jumat (26/07/2024). Kegiatan dimulai sekitar pukul 14:00 setelah kegiatan rutin warga.
M. Syihabbudin, selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi potensi pernikahan dini dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi pernikahan dini ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko dan dampak negatif pernikahan dini, serta pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak hukum pasangan dan anak-anak dapat terlindungi, serta mendukung upaya pencegahan pernikahan di bawah umur,” jelas M Syihabbudin.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Sri Eti dan Ifa Sa’adah, dari KUA Kecamatan Patebon.
Dalam pemaparannya, Sri Eti menyampaikan beberapa faktor penyebab beserta dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya pencatatan pernikahan.
“Penyebab utama pernikahan dini di antaranya adalah pergaulan bebas, faktor ekonomi, dan keinginan pribadi,” terang Sri.
“Pernikahan memiliki tujuan mulia, yaitu untuk menyempurnakan agama dan membangun keluarga yang harmonis. Namun, perlu diingat bahwa pernikahan harus dipertimbangkan dari berbagai sisi, termasuk usia dan kesiapan mental”, terang Sri lagi.
Senada dengan Sri, Ifa Sa’adah menambahkan bahwa pernikahan dini sering kali berisiko.
“Pernikahan dini sering kali berisiko memicu konflik dalam rumah tangga, yang bisa berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena emosional yang tidak stabil dan ketidaksiapan fisik maupun mental,” terang Ifa.
Dalam pemaparan selanjutnya, Sri menekankan pentingnya pencatatan pernikahan untuk yang muda maupun yang tua.
“Dengan pencatatan pernikahan, pasangan akan mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan dari negara. Ini sangat penting untuk menjamin hak-hak mereka di kemudian hari,” jelas Sri.
Selain itu Ifa juga menambahkan bahwa, tanpa pencatatan pernikahan tidak diakui secara hukum.
“Pernikahan yang tidak diakui secara hukum, nantinya akan mempersulit pasangan dalam urusan administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran anak dan pengurusan warisan,” kata Ifa.
Selain antusias yang sangat tinggi, kegiatan GERMASUM ini juga disambut baik dari warga setempat.
Hartini, salah satu warga RW 04 yang mengikuti sosialisasi, memberikan kesan positif terhadap kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan mahasiswa KKN MIT Posko 136 UIN Walisongo.
“Saya sangat berterima kasih atas sosialisasi ini. Banyak hal yang baru saya ketahui, terutama tentang pentingnya pencatatan pernikahan untuk melindungi hak-hak kami,” ungkap Hartini.
“Kegiatan ini dapat dijadikan sebagai platform yang efektif untuk menyampaikan risiko dan konsekuensi pernikahan di usia yang terlalu muda. Semoga kegiatan ini dapat membangun kesadaran dan pemahaman yang lebih baik di masyarakat terkait pentingnya menunggu sampai usia yang lebih matang sebelum menikah,” ujar Dwi.
Kegiatan ini juga didukung penuh oleh Dr. Muhammad Kudhori, M.Th.I., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN MIT Posko 136 UIN Walisongo Semarang.
“Semoga kegiatan GERMASHUM ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Desa Kumpulrejo. Semoga angka pernikahan dini dapat berkurang dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan untuk perlindungan hukum,” tutur Muhammad Kudhori.
Source : dndsandyra.com
Kontributor : Fadia Nur Amalia
Editor : Haya Azzura Rasya