Dokumentasi setelah KKN 78 UMBY beri sosialisasi pernikahan dini

Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN 78 UMBY Gelar Sosialisasi

Magelang, dndsandyra.com – Pernikahan dini di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi. Maraknya pernikahan dini tersebut biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti sosial, ekonomi dan budaya. Selain itu, beberapa orang tua masih banyak beranggapan bahwa anak bisa manjadi “penyelamat” keuangan keluarga pada saat menikah, ada juga yang beranggapan bahwa anak yang belum menikah akan menjadi beban ekonomi bagi keluarga.

Mengetahui bahaya dari pernikahan dini, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN – PPM) kelompok 78 angkatan 41 Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) mangadakan sosialisasi bahayanya pernikahan dini di Dusun Ngrangkah, Desa Petung. Kec. Pakis, Magelang pada hari Sabtu, (06/08/2022).

Hazriadin selaku ketua KKN UMBY kelompok 78 menyampaikan, bahwa tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada remaja mengenai bahaya pernikahan dini.

Wardatul Hayya selaku penanggung jawab program kerja menyampaikan, bahwa program ini dilaksanakan karena mengetahui bahwa masing sering terjadi pernikahan di bawah umur.

“Pernikahan dini akan berdampak pada kesehatan mental terutama pada wanita akan terganggu. Ancaman yang sering terjadi antara lain seperti rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menimbulkan permasalahan psikologis seperti stress dan kecemasan, bahkan berdampak pada organ reproduksi pada wanita,” jelas Warda.

“Belum adanya kesiapan mental pasangan yang menikah dini dalam menjalin bahtera rumah tangga menjadi faktor utama penyebab KDRT. Selain istri, anak juga cenderung menjadi korban KDRT,” imbuhnya lagi.

Luky Kurniawan, S.Pd., M.Pd., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN kelompok 78 sangat mendukung kegiatan sosialisasi yang dilakukan mahasiswa bimbingannya.

“Program sosialisasi yang dilakukan mahasiswa KKN ini sangat baik, mengingat kurangnya kesadaran masyarakat akan bahayanya bahayanya pergaulan bebas dan pernikahan dini. Hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya pencegahan,” terang Luky.

“Dengan adanya sosialisasi, semoga dapat membantu menyadarkan anak dan remaja mengenai batas minimal usia untuk menikah seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, bahwa usia 19 tahun menjadi batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki,” imbuhnya lagi.

Selain antusias dari remaja yang mengikuti sangat tinggi, kegiatan sosialisasi ini juga disambut baik oleh Kardi, selaku kepala dusun Ngrangkah.

“Semoga dengan adanya sosialisasi yang dilakukan mahasiswa KKN UMBY kelompok 78, dapat menambah wawasan bagi anak-anak dan remaja khususnya. Selain itu semoga setelah ini ada penurunan angka pernikahan dini di dusun Ngrangkah,” tutur Kardi.

Source : dndsandyra.com
Editor : DnD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *