Yogyakarta, dndsandyra.com – Belakangan ini, trend menjadi YouTuber sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Alasannya tak lain karena profesi ini menjanjikan income yang besar. Terlebih di masa pandemi ini banyak orang yang terpaksa kehilangan pekerjaan dan kesulitan mendapat pekerjaan, sehingga profesi inimenjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan penghasilan.
Sama seperti penghasilan pekerja pada umumnya, kini penghasilan yang didapat YouTuber juga menjadi obyek yang dikenai pajak, tentunya apabila total penghasilan yang diterima telah melewati batas minimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk mengupas lebih jauh mengenai pengenaan pajak pada YouTuber, Sabtu lalu (23/10/2021) Himpunan Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi (FE), Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) mengadakan webinar perpajakan bertajuk ‘Pengawasan Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap YouTuber Sebagai Inflencer Di Platform Media Sosial Youtube’.
Webinar ini dibuka oleh Hasim As’ari, SE.,M.M. selaku Ketua Prodi Akuntansi, FE UMBY. Acara yang diikuti oleh mayoritas mahasiswa FE UMBY ini menghadirkan dua orang pembicara yakni Mukh. Nurkholis, SE., Ak., BKP., CA (Konsultan Pajak & Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak) dan Nirwana Salshabila (perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI).
Dalam momen ini, Nirwana Salsabila menjelaskan mengenai pengawasan pengenaan pajak. Ia juga menjelaskan siapa yang berwenang melakukan pengawasan dan bagaimana strategi yang dijalankan terhadap pengenaan pajak para YouTuber.
Mengenai penerapan pajak yang ditetapkan pada YouTuber, kali ini Nurkholis menjelaskan beberapa hal yang perlu digaris bawahi.
“Untuk perhitungan pajak sendiri, YouTuber dianjurkan untuk membuat pembukuan. Namun jika wajib pajak belum bisa (melakukan) pembukuan, Undang-undang Pajak memberikan solusi yaitu dengan menggunakan estimasi laba, dimana seorang konten kreator estimasi pajaknya sebesar 50% dari fee yang diterima.” tutup Nurkholis.
Source : dndsandyra.com
Editor : Widarta